Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Dilansir dari : www.gajimu.com
Dalam dunia kerja, kita lazim
mendengar istilah Pemutusan Hubungan Kerja atau yang sering disingkat dengan
kata PHK. PHK sering kali menimbulkan keresahan khususnya bagi para pekerja.
Bagaimana tidak? Keputusan PHK ini akan
berdampak buruk bagi kelangsungan hidup dan masa depan para pekerja yang
mengalaminya. Bagaimana aturan Pemutusan
Hubungan Kerja menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan?
Apa yang dimaksud dengan
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)?
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan
berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Hal ini
dapat terjadi karena pengunduran diri, pemberhentian oleh perusahaan atau habis
kontrak.
Apa yang menyebabkan hubungan
kerja dapat berakhir?
Menurut pasal 61 Undang – Undang
No. 13 tahun 2003 mengenai tenaga kerja, perjanjian kerja dapat berakhir
apabila :
pekerja meninggal dunia
jangka waktu kontak kerja telah
berakhir
adanya putusan pengadilan atau
penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap
adanya keadaan atau kejadian
tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau
perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Jadi, pihak yang mengakhiri
perjanjian kerja sebelum jangka waktu yang ditentukan, wajib membayar ganti
rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu
berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Apa yang dimaksud dengan PHK
sepihak oleh perusahaan/majikan?
Perusahaan dapat melakukan PHK
apabila pekerja melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kerja, peraturan
perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB). Akan tetapi sebelum mem-PHK,
perusahaan wajib memberikan surat peringatan secara 3 kali berturut-turut.
Perusahaan juga dapat menentukan sanksi yang layak tergantung jenis
pelanggaran, dan untuk pelanggaran tertentu, perusahaan bisa mengeluarkan SP 3
secara langsung atau langsung memecat. Semua hal ini diatur dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahan masing-masing. Karena setiap perusahaan mempunyai
peraturan yang berbeda-beda.
Selain karena kesalahan pekerja,
pemecatan mungkin dilakukan karena alasan lain. Misalnya bila perusahaan
memutuskan melakukan efisiensi, penggabungan atau peleburan, dalam keadaan
merugi/pailit. PHK akan terjadi karena keadaan diluar kuasa perusahaan.
Bagi pekerja yang diPHK, alasan PHK berperan besar dalam menentukan
apakah pekerja tersebut berhak atau tidak berhak atas uang pesangon, uang
penghargaan dan uang penggantian hak.
Peraturan mengenai uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian
hak diatur dalam pasal 156, pasal 160 sampai pasal 169 UU No. 13 tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan.
Atas dasar apa, perusahaan dapat
melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)?
Menurut UU No. 13 tahun 2003
mengenai Ketenagakerjaan, pihak perusahaan dapat saja melakukan PHK dalam
berbagai kondisi seperti di bawah ini:
a. Pekerja melakukan kesalahan berat
Kesalahan apa saja yang termasuk
dalam kategori kesalahan berat?
·
Pekerja telah melakukan penipuan, pencurian,
penggelapan barang dan atau uang milik perusahan.
·
Pekerja memberikan keterangan palsu atau yang
dipalsukan sehingga merugikan perusahan.
·
Pekerja mabuk, minum - minuman keras, memakai
atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat aktif lainnya, dilingkungan
kerja.
·
Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di
lingkungan kerja.
·
Menyerang, menganiaya, mengancam, atau
mengintimidasi, teman sekerja atau perusahaan dilingkungan kerja.
·
Membujuk teman sekerja atau perusahaan untuk
melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang.
·
Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau
membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan
kerugian bagi perusahaan.
·
Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman
sekerja atau perusahaan dalam keadaan bahaya ditempat kerja.
·
Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan
yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.
·
Melakukan perbuatan lainnya dilingkungan
perusahaan yang diancam hukuman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Pekerja yang diputuskan hubungan
kerjanya berdasarkan kesalahan berat hanya dapat memperoleh uang pengganti hak
sedang bagi pekerja yang tugas dan fungsi tidak mewakili kepentingan perusahaan
secara langsung,selain memperoleh uang pengganti, juga diberikan uang pisah
yang besarnya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan atau
Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
b. Pekerja ditahan pihak yang berwajib.
Perusahaan dapat melakukan
Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja setelah 6 (enam) bulan tidak
melakukan pekerjaan yang disebabkan masih dalam proses pidana. Dalam ketentuan
bahwa perusahaan wajib membayar kepada pekerja atau buruh uang penghargaan masa
kerja sebesar 1 (satu) kali ditambah uang pengganti hak.
Untuk Pemutusan Hubungan Kerja
ini tanpa harus ada penetapan dari lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial
tetapi apabila Pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum 6 (enam) bulan dan
pekerja dinyatakan tidak bersalah, perusahaan wajib mempekerjakan kembali.
c. Perusahaan/perusahaan mengalami kerugian
Apabila perusahaan bangkrut dan
ditutup karena mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun,
perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja.
Syaratnya adalah harus
membuktikan kerugian tersebut dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir
yang telah diaudit oleh akuntan publik. Dan perusahaan wajib memberikan uang
pesangon 1 (satu) kali ketentuan dan uang pengganti hak.
d. Pekerja mangkir terus menerus
Perusahaan dapat memutuskan
hubungan kerja apabila pekerja tidak masuk selama 5 hari berturut-turut tanpa
keterangan tertulis yang dilengkapi bukti-bukti yang sah meskipun telah
dipanggil 2 kali secara patut dan tertulis oleh perusahaan. Dalam situasi
seperti ini, pekerja dianggap telah mengundurkandiri. Keterangan dan bukti yang
sah yang menunjukkan alasan pekerja tidak masuk, harus diserahkan paling lambat
pada hari pertama pekerja masuk kerja dan untuk panggilan patut diartikan bahwa
panggilan dengan tenggang waktu paling lama 3 hari kerja dengan di alamatkan
pada alamat pekerja yang bersangkutan atau alamat yang dicatatkan pada
perusahaan.
Pekerja yang di-PHK akibat
mangkir, berhak menerima uang pengganti
hak dan uang pisah yang besarnya dalam pelaksanaannya diatur dalam Perjanjian
kerja, Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama.
e.
Pekerja meninggal dunia
Hubungan kerja otomatis akan
berakhir ketika pekerja meninggal dunia. Perusahaan berkewajiban untuk
memberikan uang yang besarnya 2 kali uang pesangon, 1 kali uang penghargaan
masa kerja, dan uang pengganti hak. Adapun sebagai ahli waris janda/duda atau
kalau tidak ada anak atau juga tidak ada keturunan garis lurus keatas/kebawah
selam tidak diatur dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian
Kerja Bersama.
f.
Pekerja melakukan pelanggaran
Di dalam hubungan kerja ada suatu
ikatan antara pekerja dengan perusahaan yang berupa perjanjian kerja ,
peraturan perusahaan,dan Perjanjian Kerja Bersama yang dibuat oleh perusahaan
atau secara bersama-sama antara pekerja/serikat pekerja dengan perusahaan, yang
isinya minimal hak dan kewajiban masing-msing pihak dan syarat-syarat kerja,
dengan perjanjian yang telah disetujui oleh masing-masing pihak diharapkan
didalam implementasinya tidak dilanggar oleh salah satu pihak.
Pelanggaran terhadap perjanjian
yang ada tentunya ada sangsi yang berupa teguran lisan atau surat tertulis,
sampai ada juga yang berupa surat peringatan. Sedang untuk surat peringatan
tertulis dapat dibuat surat peringatan ke I, ke II, sampai ke III.
masing-masing berlakunya surat peringatan selam 6 bulan sehingga apabila
pekerja sudah diberi peringatan sampai 3 kali berturut-turut dalam 6 bulan terhadap pelanggaran yang sama maka
berdasarkan peraturan yang ada kecuali ditentukan lain yang ditetapkan lain
dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan ,Perjanjian kerja Bersama, maka
perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja. Perusahaan Berkewajiban
memberikan uang pesangon 1 dari ketentuan, uang penghargaan masa kerja 1 kali
ketentuan dan uang pengganti hak yang besarnya ditentukan dalam peraturan yang
ada.
Dalam hal apa, perusahaan
dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja?
Perusahaan dilarang melakukan PHK
dengan alasan :
Pekerja berhalangan masuk kerja
karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan
secara terus-menerus
Pekerja berhalangan menjalankan
pekerjaannya, karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pekerja menjalankan ibadah yang
diperintahkan agamanya
Pekerja menikah
Pekerja perempuan hamil,
melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya
Pekerja mempunyai pertalian darah
dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan,
kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau
perjanjian kerja bersama
Pekerja mendirikan, menjadi
anggota dan/atau pengurus serikat pekerja, pekerja melakukan kegiatan serikat
pekerja di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan perusahaan,
atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
Pekerja yang mengadukan
perusahaan kepada yang berwajib mengenai perbuatan perusahaan yang melakukan
tindak pidana kejahatan
Karena perbedaan paham, agama,
aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau
status perkawinan
Pekerja dalam keadaan cacat
tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang
menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat
dipastikan.
Apa yang dimaksud dengan pekerja
yang mengundurkan diri?
Pekerja mengundurkan diri karena
berbagai hal diantaranya pindah kerja ke tempat lain, berhenti karena alasan
pribadi, dll. Pekerja dapat mengajukan pengunduran diri kepada perusahaan tanpa
paksaan/intimidasi tapi pada prakteknya, pengunduran diri kadang diminta paksa
oleh pihak perusahaan meskipun Undang-Undang melarangnya.
Untuk mengundurkan diri, pekerja
harus memenuhi syarat :
Pekerja wajib mengajukan
permohonan selambatnya 30 hari sebelumnya
Pekerja tidak memiliki ikatan
dinas
Pekerja tetap melaksanakan
kewajiban sampai mengundurkan diri.
Pekerja yang mengajukan
pengunduran diri hanya berhak atas kompensasi uang pisah, uang penggantian hak
cuti dan kesehatan dan biaya pengembalian ke kota asal penerimaan. Akan tetapi
Undang – Undang tidak mengatur hak apa saja yg diterima pekerja yang
mengundurkan diri, semua itu diatur sendiri oleh perusahaan dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Pekerja yang
berhenti karena kemauan sendiri tidak mendapat uang pesangon ataupun uang
penghargaan, beda halnya dengan pekerja yang diPHK. Pekerja mungkin mendapatkan
uang kompensasi lebih bila diatur lain lewat perjanjian kerja.
Apa yang dimaksud dengan pekerja
yang habis masa kontraknya?
Pekerja yang habis masa
kontraknya adalah pekerja yang hubungan kerjanya telah berakhir seperti yang
tertera dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Apabila pekerja tidak
melanggar peraturan perusahaan dalam pelaksanaan PKWT ini, maka PHK yang
terjadi termasuk kategori putus demi hukum. PHK semacam ini tidak mewajibkan
perusahaan untuk memberikan uang pesangon, uang penghargaan maupun uang
penggantian hak.
Bagaimana perhitungan uang
pesangon apabila terjadi PHK?
Perhitungan uang pesangon yang
ditetapkan berdasarkan pasal 156 Undang – Undang no. 13 tahun 2003 adalah :
masa kerja kurang dari 1
tahun = 1 bulan upah
masa kerja 1 tahun atau lebih
tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah
masa kerja 2 tahun atau lebih
tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah
masa kerja 3 tahun atau lebih
tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah
masa kerja 4 tahun atau lebih
tetapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah
masa kerja 5 tahun atau lebih
tetapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan upah
masa kerja 6 tahun atau lebih
tetapi kurang dari 7 tahun = 7 bulan
upah
masa kerja 7 tahun atau lebih
tetapi kurang dari 8 tahun = 8 bulan
upah
masa kerja 8 tahun atau lebih = 9
bulan upah
Bagaimana perhitungan uang
penghargaan apabila terjadi PHK?
Perhitungan uang penghargaan
adalah sebagai berikut :
masa kerja 3 tahun atau lebih
tetapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah
masa kerja 6 tahun atau lebih
tetapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah
masa kerja 9 tahun atau lebih
tetapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah
masa kerja 12 tahun atau lebih
tetapi kurang dari 15 tahun = 5 bulan upah
masa kerja 15 tahun atau lebih
tetapi kurang dari 18 tahun = 6 bulan upah
masa kerja 18 tahun atau lebih
tetapi kurang dari 21 tahun = 7 bulan upah
masa kerja 21 tahun atau lebih
tetapi kurang dari 24 tahun = 8 bulan upah
masa kerja 24 tahun atau lebih =
10 bulan upah.
Apa saja uang penggantian hak
yang seharusnya diterima oleh pekerja apabila terjadi PHK?
Uang penggantian hak yang
seharusnya diterima berdasarkan pasal 156 UU No.13/2003 :
Cuti tahunan yang belum diambil
dan belum gugur;
Biaya atau ongkos pulang untuk
pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja
Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan atau uang
penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat
Hal-hal lain yang ditetapkan
dalam perjanjian kerja, peraturan perusanaan atau perjanjian kerja bersama
Apa saja komponen yang digunakan
dalam perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan?
Komponen upah yang digunakan
sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang
pengganti hak yang seharusnya diterima yang tertunda, terdiri atas :
upah pokok
segala macam bentuk tunjangan
yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya, termasuk
harga pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja/buruh secara cuma-cuma,
yang apabila catu harus dibayar pekerja dengan subsidi, maka sebagai upah
dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh
pekerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar