Pertanyaan mengenai
Gaji atau Upah Kerja
dari : gajimu.com
Apa kata Undang-Undang mengenai Upah?
Namun, dalam menetapkan besarnya upah, pengusaha dilarang
membayar lebih rendah dari ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan
pemerintah setempat (Pasal 90 ayat 1 UU No. 13/ 2003). Apabila pengusaha
memperjanjikan pembayaran upah yang lebih rendah dari upah minimum, maka
kesepakatan tersebut batal demi hukum (Pasal 91 ayat 2 UU No. 13/2003)
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang
memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 88 ayat 1 No. 13/2003).
Kebijakan pemerintah mengenai pengupahan yang melindungi pekerja/buruh
meliputi:
• upah minimum
• upah kerja lembur
• upah tidak masuk
kerja karena berhalangan
• upah tidak masuk
kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
• upah karena
menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
• bentuk dan cara
pembayaran upah
• denda dan
potongan upah;
• hal-hal yang
dapat diperhitungkan dengan upah;
• struktur dan
skala pengupahan yang proporsional;
• upah untuk
pembayaran pesangon; dan
• upah untuk
perhitungan pajak penghasilan.
Komponen upah sendiri terdiri dari upah pokok dan tunjangan
tetap, maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% dari jumlah upah pokok dan
tunjangan tetap (Pasal 94
UU No. 13/2003).
Apa itu Upah Minimum Propinsi (UMP)?
Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan
oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja
di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Karena pemenuhan kebutuhan yang layak
di setiap provinsi berbeda-beda, maka disebut Upah Minimum Provinsi.
Pasal 89 Undang-Undang Nomor 13 menyatakan bahwa penentuan
upah minimum diarahkan kepada pemenuhan kebutuhan kehidupan yang layak. Upah
minimum ditentukan oleh Gubernur setelah mempertimbangkan rekomendasi dari
Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari pihak pengusaha, pemerintah dan
serikat buruh/serikat pekerja ditambah perguruan tinggi dan pakar.
Apa yang dimaksud dengan pemberian upah?
Pemberian Upah
merupakan suatu imbalan/balas jasa dari perusahaan kepada tenaga kerjanya atas
prestasi dan jasa yang disumbangkan dalam kegiatan produksi. Upah kerja yang
diberikan biasanya tergantung pada:
• Biaya keperluan
hidup minimum pekerja dan keluarganya
• Peraturan perundang
– undangan yang mengikat tentang Upah Minimum Regional (UMR)
• Kemampuan dan
Produktivitas perusahaan
• Jabatan, masa
kerja, pendidikan, dan kompetensi.
• Perbedaan jenis
pekerjaan
Kebijakan komponen
gaji/upah ditetapkan oleh masing-masing perusahaan. Yang jelas, gaji tidak
boleh lebih rendah dari Upah Minimum Propinsi (UMP) yang ditetapkan pemerintah.
Besaran upah atau gaji dan cara pembayarannya merupakan
salah satu isi dari perjanjian kerja (Pasal 54 ayat 1 huruf e UU No.
13/2003). Akan tetapi dalam perjanjian
kerja, tidak dijabarkan secara detail mengenai sistem penggajian, hal tersebut
akan dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian
Kerja Bersama (PKB), atau dibuat dalam bentuk struktur dan skala upah menjadi
lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
PP/PKB. PP dan PKB merupakan kesepakatan tertulis dan hasil perundingan antara
pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha
Berdasarkan pasal 14 ayat (3) Permenaker No. 1 Tahun 1999,
Peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun,
dilakukan atas kesepakatan tertulis antara pekerja/serikat pekerja dengan
pengusaha. Kesepakatan tertulis tersebut ditempuh dan dilakukan melalui proses
perundingan bipartit antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha di
perusahaan yang bersangkutan. Dari perundingan bipartit tersebut kemudian
melahirkan kesepakatan, yang selanjutnya kesepakatan tersebut dituangkan secara
tertulis Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Apa saja jenis pemotongan gaji yang bisa dilakukan
perusahaan?
Upah kotor adalah gaji pokok dan tunjangan tetap yang kita
terima sebelum dilakukan pemotongan-pemotongan. Upah bersih yang didapat pekerja
tiap bulan biasa kita kenal dengan istilah “take home pay”. Perbedaan antara
upah kotor dan upah bersih disebabkan oleh adanya pemotongan-pemotongan gaji,
seperti :
Menurut pasal 4 ayat 1 huruf a UU No.36/2008 tentang Pajak
Penghasilan, “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap
tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang
berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk
konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, termasuk:
a. Penggantian atau
imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh
termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang
pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam
Undang-undang ini”
Jadi, perusahaan wajib melakukan pemotongan pajak
penghasilan dari gaji kotor karyawannya. Jumlah pajak penghasilan yang harus
dipotong, besarnya tergantung dari :
• Jumlah penghasilan
kotor karyawan
• Status perkawinan
(single, menikah, jumlah anak)
• Adanya
penghasilan yang tidak boleh dikenakan pajak penghasilan
• Tarif pajak yang
berlaku
Pemotongan upah pekerja karena suatu pembayaran terhadap
negara atas iuran keanggotaan/peserta untuk suatu dana yang menyelenggarakan
jaminan sosial dan ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan, maka secara
hukum pemotongan tersebut merupakan kewajiban dari pekerja (Pasal 22 ayat 2 PP
No. 8 Tahun 1981).
• Pemotongan upah
karena absen tanpa alasan yang jelas
Secara hukum, apabila pekerja tidak bekerja, maka upah tidak
dibayar (Pasal 93 ayat 1 UU No.13/2003). Namun, pemotongan upah pekerja yang
tidak masuk kerja tidak dapat dilakukan begitu saja, karena berdasarkan
Undang-Undang 13 tahun 2003, pekerja dilindungi haknya untuk mendapatkan upah
penuh untuk hari atau hari-hari ia tidak masuk bekerja, antara lain dalam hal
pekerja tidak masuk kerja karena sakit, menjalani cuti yang merupakan haknya,
menikah, menikahkan anaknya, sedang haid bagi pekerja perempuan, atau ada
anggota keluarga (orang tua, mertua, keluarga dalam satu rumah) meninggal
dunia.
Pemotongan upah mengenai denda atas pelanggaran yang
dilakukan pekerja dapat dilakukan apabila hal tersebut diatur secara tegas
dalam suatu perjanjian tertulis atau perjanjian perusahaan (Pasal 20 ayat 1 PP
No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah)
• Pemotongan upah
karena membayar cicilan
Cicilan ini bisa mencakup berbagai hal seperti membayar
cicilan rumah, cicilan mobil, dsb.
Pekerja sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan
Pekerja perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua
masa haidnyasehingga tidak dapat melakukan pekerjaan
Pekerja tidak masuk bekerja karena menikah,
menikahkan,mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau
keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua
atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia
Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang
menjalankan kewajiban terhadap negara
Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena
menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
Pekerja bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan
tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun
halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha
Pekerja melaksanakan hak istirahat/cuti
Pekerja melaksanakan tugas serikat pekerja atas persetujuan
pengusaha
Pekerja melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan
Apa yang dimaksud dengan Tunjangan?
Adapula Tunjangan
Hari Raya (THR), pemberian THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan diatur
dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994
tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Menurut
peraturan tersebut, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada
pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih secara
terus-menerus. Pekerja yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau
lebih, mendapat THR minimal satu bulan gaji. Sedangkan Pekerja/buruh yang
bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan,
mendapat secara proporsional, yaitu dengan menghitung masa kerja yang sedang
berjalan dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.
Menikahkan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
Mengkhitankan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
Membaptiskan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
Istri melahirkan/mengalami keguguran kandungan, dibayar
untuk 2 (dua) hari
Suami/istri, orang tua/mertua, anak atau menantu meninggal
dunia, dibayar untuk 2 (dua) hariAnggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk 1 (satu) hari.
Jangka waktu pembayaran upah secepat-cepatnya bisa dilakukan
seminggu sekali atau selambat-lambatnya sebulan sekali, kecuali dalam
perjanjian kerja tertulis waktu pembayaran kurang dari satu minggu.
Apabila upah ditetapkan dalam mata uang asing, maka
pembayaran dilakukan berdasarkan kurs resmi pada hari dan tempat pembayaran.
Bagaimana bila perusahaan terlambat memberi upah? Apakah
perusahaan akan dikenakan sanksi?
Apabila pekerja melanggar peraturan perusahaan yang ada,
apakah juga dikenakan denda/pemotongan upah?
Dalam pasal 95 UU no 13/2003 tentang Tenaga Kerja, pemerintah
mengatur pengenaan denda kepada perusahaan dan/atau pekerja dalam pembayaran
upah.
Perusahaan dapat mengenakan denda kepada pekerja yang
melakukan pelanggaran, sepanjang hal itu diatur dalam secara tegas dalam suatu
perjanjian tertulis/peraturan perusahaan. Besarnya denda untuk setiap
pelanggaran harus ditentukan dan dinyatakan dalam perjanjian tertulis/peraturan
perusahaan.
Sumber:
Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga
Kerja.
Indonesia. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di
Perusahaan
Markus Sidauruk, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera
Indonesia dan anggota Dewan Pengupahan Nasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar